kepri

Korban Pencabulan di Tanjungbalai Didampingi Psikolog, Pulihkan Mental agar Berani Masuk Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 | 09:01 WIB
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah. (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

Baca Juga: Tanam 500 Pohon Jeletung, Lanud Roesmin Nurjadin Jaga Peran Sebagai Paru-paru Pekanbaru

“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ucap Mahyaruddin lagi.

Selain itu, pihak PPA juga menyebut bahwa pendampingan dilakukan saat pemeriksaan kepolisian.

“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ucap perwakilan PPA.

“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabupaten Siak Masuk Daftar Kabupaten Terbaik Investasi Versi Fortune Indonesia

Kronologi Kasus Pencabulan

Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra yang merupakan ibu angkat karena korban sudah yatim-piatu pada 19 Mei 2026.

Menurut keterangan dari polisi, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku membujuk korban agar mau bermain dengan HP.

Pelaku kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluan serta anus korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.

Baca Juga: Alhamdulillah, 14 Madrasah di Batam Telah Direhab, Madrasah Amanatul Ummah Jadi Salah Satunya

“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.

Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini