Baca Juga: Peringati Harkopnas ke-79, Wali Kota Lis Tegaskan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
“Ini yang pertama kali ada, karena belum semua Mal Pelayanan Publik memiliki fasilitas ruang sidang terpadu seperti ini,” ungkap Ali.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, menambahkan bahwa kerja sama ini menjamin layanan berjalan cepat dan teratur.
Setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum akan langsung ditindaklanjuti lewat sistem SIAK Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu penyelesaian paling lama tiga hari kerja.
Saat ini pelayanan masih dalam tahap uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan lancar.
Baca Juga: Suasana Penuh Kasih Sayang, Dubes Palestina Silaturahmi ke Kemenag Batam
Jika sistem dinyatakan siap sempurna, layanan sidang terpadu ini akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang bersama Ketua PN Kelas IA Tanjungpinang.
Ke depannya, skema ini juga direncanakan akan diperluas mencakup jenis layanan lain yang membutuhkan penetapan pengadilan.***