Baca Juga: Syafei Terima Kunjungan DPRD Tebo, Bahas Program UMKM dan Tata Kelola Batam
Lalu, tdak hanya itu, tindakan pelaku juga melakukan pengrusakan atas pohon durian, karet dan pohon kayu besar lainnya sehingga Jeni mengalami kerugian materil.
Begitu juga dengan tindakan pelaku yang mengambil hasil panen perkebunan seperti Karet, Durian dan rambutan diatas kebun yang bukan miliknya.
Selanjutnya, akibat pengusaan yang dlakukan pelaku terhadap lahan yang bukan miliknya, pemilik lahan mengalami kesulitan dalam peningkatan status lahan menjadi sertifikat di BPN.***