KLIKREAD.COM, Batam – Gerak cepat dan tanggap terhadap laporan warga menjadi bukti nyata pelayanan kepolisian di wilayah Batam Kota, Selasa malam 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 WIB.
Personel piket gabungan Polsek Batam Kota segera turun ke lokasi setelah menerima laporan lewat layanan darurat 110 mengenai adanya sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Laporan disampaikan oleh warga bernama Floren, yang menemukan kendaraan tersebut di sekitar Hotel Kaliban, tepatnya di dekat lingkungan PT. BPR Dana, masuk dalam wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Tanpa menunggu lama, tim yang terdiri dari Patroli Batara Biru, Intelkam, serta bagian Reskrim dan Operasional segera bergerak di bawah tanggung jawab Pelaksana Tugas Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Mulai Relokasi Pedagang dan Pelaku UMKM di Kawasan Taman Gurindan 12
Sesampainya di lokasi, petugas meneliti dan mendokumentasikan keadaan. Ditemukan satu unit motor Honda Beat dengan pelat nomor BP 2771 RM, namun tidak ada tanda-tanda pemilik maupun orang yang mengetahui keberadaannya.
Agar aman dan memudahkan penelusuran asal-usul serta kepemilikan, kendaraan tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Batam Kota.
Tidak ada kerugian tambahan maupun korban dalam kejadian ini, namun langkah pencegahan tetap dijalankan sesuai prosedur demi menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal
yang tidak diinginkan.
Kepolisian menegaskan bahwa layanan cepat seperti ini adalah wujud perlindungan dan pengayoman bagi seluruh warga.
Baca Juga: Tak Cukup Sosialisasi, Walikota Lis Tegaskan Cegas Malaria Butuh Gerak Bersama Warga
Polsek Batam Kota juga terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan.
Jika menemukan hal mencurigakan atau membutuhkan bantuan, layanan nomor 110 dapat dihubungi kapan saja secara gratis selama 24 jam penuh.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional demi menciptakan lingkungan Batam Kota yang aman dan nyaman ditinggali.***