KLIKREAD.COm, Batam - TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis, Logam Tanah Jarang (LTJ), bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muatan tersebut diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.
Mengutip dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AL yang diterima Rabu 10 Juni 2026, aksi penggagalan itu dilakukan pada pertengahan Mei lalu.
Tindakan unsur TNI AL dalam mendeteksi, menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal beserta muatannya dilaksanakan dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982.
Khususnya kewenangan negara pantai pada perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan/atau landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian.
Serta kewenangan kapal perang sebagai instrumen negara dalam patroli dan penegakan hukum di
"Aksi penggagalan ini bermula pada 16 Mei 2026 lalu ketika sedang berpatroli, KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam," demikian pernyataan TNI AL.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum," imbuhnya.
Muatan dua kapal tersebut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.
Detail kandungan barang dan status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Selain itu kapal penarik (tugboat) juga melakukan dugaan pelanggaran pelayaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.