Dari berbagai pandangan dan kajian yang disampaikan, kita dapat menyusun dokumen yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batam dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana,” katanya.
Firmansyah menjelaskan, penyusunan RPB bertujuan mewujudkan masyarakat yang tangguh terhadap bencana, menjaga kualitas lingkungan hidup, mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Serta memastikan tersedianya regulasi, rencana kontinjensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana.
Menurutnya, dokumen RPB harus memuat visi, misi, kebijakan, program, serta prioritas pembangunan daerah di bidang penanggulangan bencana.
“RPB harus menjadi dokumen yang mampu mengarahkan langkah-langkah strategis daerah dalam lima tahun ke depan.
Seluruh komponen yang termuat di dalamnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun ketangguhan daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Kementerian P2MI Bersama Pemprov Kepri Perkuat Komitmen Siapkan Ekosistem Pekerja Migran Berkualitas
Karena itu, keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi faktor penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Firmansyah juga menekankan perlunya landasan hukum yang kuat agar RPB memiliki legitimasi dan dapat diimplementasikan secara efektif sebagai rencana induk penanggulangan bencana daerah.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana.
Baca Juga: Antisipasi Terjadi Kebakaran, Pemko Batam Keluarkan Larang Pembakaran Sampah
“Bencana tidak mengenal batas wilayah administrasi maupun kewenangan perangkat daerah.
Karena itu, saya meminta seluruh OPD menyajikan data yang akurat serta memberikan masukan yang substantif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan RPB juga harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi.