KLIKREAD.COM, Batam - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah yang menimbulkan potensi kebakaran.
Penegasan rudi ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam surat edaran tersebut secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Dikatakan Rudi, bahwa larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran.
Serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran terbuka.
Menurut Rudi, apabila di lokasi ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya.
Baca Juga: Tinjau Kantor BP3MI Kepri, Menteri P2MI Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran
Maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar.
Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujar Rudi.
Penegasan Rudi ini juga berkaitan pemberitaan insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Baca Juga: Wawako tanjungpinang Berharap Hulubalang jadi Penguat Pelestarian Adat dan Budaya Melayu
Atas kejadian itu Pemko Batam menyampaikan keprihatinan dan akan menggelar evaluasi atas kejadian tersebut.