Mengenai teknis dan pengaturan pedagang di tempat relokasi, akan diatur lebih lanjut dalam suatu edaran yang akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Jumlah pelaku UMKM tercatat berjualan di sekitar kawasan Tepi Laut saat ini mencapai sekitar 249 orang.
Jumlah tersebut melonjak drastis dari pendataan awal yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang pada masa kepemimpinan H. Lis Darmansyah sebelumnya, yakni 149 orang.
Mengingat keterbatasan daya tampung Anjung Cahaya dan Melayu Square sebagai tempat relokasi pelaku UMKM, pemerintah akan melakukan pendataan kembali.
Satu pelaku UMKM hanya dibenarkan untuk memiliki satu gerobak, atau sarana berjualan lainnya.
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan pemilihan tempat yang dinilai lebih startegis, penempatan pelaku UMKM di kedua tempat relokasi itu akan dilakukan dengan undian.
“Sekaligus kita akan melakukan pendataan, identifikasi, dan pengelompokkan jenis dagangan pelaku UMKM yang akan direlokasi.
Kita mendukung upaya penataan kota, tapi kita juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM.
Mohon kerja samanya, untuk sementara kita pindah ke tempat yang telah ditentukan,” ungkap Lis.
Rencana relokasi tersebut disetujui, dan didukung oleh para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Tepi Laut.
Pada kesempatan itu, pelaku UMKM minta agar tidak ada diskriminasi dan pelarangan berjualan di kawasan Tepi Laut diberlakukan terhadap semua pedagang.***