KLIKREAD.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmen pemberantasan narkotika lewat pengungkapan jaringan peredaran gelap berskala internasional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan tim penyelidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan hasil pengungkapan disampaikan resmi pada Selasa 19 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di kawasan Pulau Buru.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” jelas Nona.
Dari lokasi penangkapan, tim penyidik menyita barang bukti utama berupa 1.800 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih sekitar 1.067,61 gram, serta narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram.
Turut diamankan pula sejumlah wadah dan perlengkapan yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Hasil interogasi mengungkap, pelaku tergiat menjalankan aksi kriminal ini karena tergiur tawaran pekerjaan dengan bayaran tinggi.
Barang narkotika diterima pelaku dari seseorang berinisial JO di jalur perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, dengan tujuan akhir pengiriman ke Provinsi Jambi.
Jaringan ini diketahui memanfaatkan jalur laut di sekitar Pulau Buru, Karimun, sebagai jalur distribusi rahasia untuk menghindari pengawasan aparat.
Modus yang digunakan pun dirancang agar tidak menimbulkan kecurigaan.