Baca Juga: Lanjutkan Program Subsidi Perkuat Pelaku UMKM, Pemko Batam dan BRK Syariah Teken Kerja Sama
“Modus operandi yang dipakai yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas selama perjalanan menuju daerah tujuan,” papar Nona.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini guna memutus mata rantai jaringan dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Secara hukum, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap bahaya narkotika yang merusak generasi serta stabilitas keamanan.
Masyarakat diminta aktif menyampaikan informasi atau laporan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***
Artikel Terkait
Gagalkan Peredaran Narkoba di Baloi, Polda Kepri Sita Ratusan Gram Sabu
Pelaku Bakal Dimiskinkan, Bareskrim Bidik Aset Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Nekat Nyebur ke Sungai
Lapas Batam Tegaskan Komitmen Bersih Tanpa HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan