Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kepri Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Karimun

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Rabu, 20 Mei 2026 | 18:10 WIB
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., berikan keterangan pers ungkap kronologi penangkapan. (Humas Polda Kepri)
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., berikan keterangan pers ungkap kronologi penangkapan. (Humas Polda Kepri)

 Baca Juga: Lanjutkan Program Subsidi Perkuat Pelaku UMKM, Pemko Batam dan BRK Syariah Teken Kerja Sama

“Modus operandi yang dipakai yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan.

Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas selama perjalanan menuju daerah tujuan,” papar Nona.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini guna memutus mata rantai jaringan dan mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera untuk Posisi Sebagai Staff Administrasi di PT Pilar Arsitektur Rancang Bangun Batam 

Secara hukum, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap bahaya narkotika yang merusak generasi serta stabilitas keamanan.

Masyarakat diminta aktif menyampaikan informasi atau laporan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK

Minggu, 5 Juli 2026 | 15:06 WIB
X