Karena itu, Pemko Batam memperluas sasaran program kepada masyarakat hinterland dan keluarga kurang mampu.
“Negara harus hadir memberikan keberpihakan nyata kepada masyarakat pesisir dan keluarga yang membutuhkan,” katanya.
Sebagai dasar hukum transformasi program, Pemko Batam menerbitkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu.
Serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Hinterland.
Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Wali Kota Batam Nomor 202 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi, Program Studi/Jurusan, dan Biaya Bantuan Pendidikan dalam Pemberian Beasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu.
Serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor 203 Tahun 2026 tentang Nama Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Program Studi/Jurusan yang Bekerja Sama serta Biaya Bantuan Pendidikan dalam Pemberian Beasiswa Hinterland.
Khusus program Beasiswa Hinterland, Pemko Batam menggandeng tiga perguruan tinggi yang dinilai relevan dengan kebutuhan industri dan potensi daerah, yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Dan juga Politeknik Negeri Batam (Polibatam), serta Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Amsakar menjelaskan, ITS dipilih untuk mendukung kebutuhan tenaga ahli sektor perkapalan di Batam, Polibatam diproyeksikan mencetak SDM digital guna menyambut investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park.
Sedangkan UMRAH diharapkan memperkuat sektor kemaritiman dan perikanan di Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan itu, Amsakar juga memotivasi para pelajar dengan membagikan pengalaman hidupnya saat menempuh pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi.
Ia mengisahkan perjuangannya ketika duduk di bangku SMP yang harus menempuh perjalanan sejauh 32 kilometer pulang-pergi menggunakan sepeda, hingga masa kuliah di Universitas Riau dengan kondisi ekonomi serba terbatas.