Lis juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mendukung program nasional pengurangan sampah.
Termasuk melalui kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemko Tanjungpinang Lakukan Operasi Pasar dan Bazar Murah Secara Berkelanjutan
“Kami telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,
Sebagai bagian dari upaya mendukung program diet plastik dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Lis.***