kepri

Lindungi Data Pribadi, Kadiskominfo Batam Imbau Masyarakat Waspada Maraknya Praktik Pinjol Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:09 WIB
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.(Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Serta juga jasa penyelesaian utang tanpa izin yang kian meresahkan.

Dikatakan Rudi, bahwa modus penipuan digital saat ini semakin beragam.

Baca Juga: Walikota Amsakar Tegaskan Pentingnya Pembangunan Spiritual Sebagai Fondasi Wujudkan Batam Bandar Dunia Madani

Salah satunya, oknum yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol, tetapi justru menjerat korban ke dalam lingkaran utang yang lebih besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang.

Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi.

Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” ujar Rudi, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga: Bunda PAUD Ingatkan Setiap Anak Miliki Karakter dan Minat Berbeda, Guru Perlu Mengarahkan dan Pendekatan Tepat

Dari temuan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), terdapat sejumlah praktik perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjol dengan skema berisiko.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain penyalahgunaan logo OJK dan lembaga pemerintah lain untuk meyakinkan korban.

Penawaran skema yang mendorong korban mengambil pinjaman baru guna menutup utang lama.

Serta pemotongan biaya atau permintaan imbal jasa (fee) yang tinggi dari dana pinjaman yang dicairkan.

Baca Juga: Kamaluddin Apresiasi Aksi Damai Buruh dan Gerakan Batam Bersih

Halaman:

Tags

Terkini