Selanjutnya kita mengajukan pemanfaatan terhadap lahan yang berpotensi menjadi Tanah Cadangan Umum Negara kepada Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu kita perlu melakukan konsultasi guna percepatan proses penyediaan lahannya,” ucap Lis.
Berdasarkan hasil inventarisasi, lanjut Lis, di Tanjungpinang saat ini terdapat 1.600 hektar lahan yang berpotensi menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Lahan tersebut potensial untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Lis Darmansyah menyatakan, pemanfaatan TCUN tersebut akan difokuskan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, ruang-ruang publik, dan fasilitas sosial lainnya.
Lis Darmansyah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembenahan, dan penataan lahan serta aset milik pemerintah.
Dengan demikian Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memanfaatkan lahan secara tertib, legal, transparan untuk mendukung program pembangunan.
Jangan sampai, ucapnya, lahan milik pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain selain kepentingan masyarakat.
“Ini termasuk salah satu persoalan yang kita konsultasikan kepada Menteri ATR/BPN.
Untuk itu kita perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap status lahan, yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan investasi.
Baca Juga: Wagub Kepri Pastikan Ketersediaan Stok Pangan di Kepri Tetap Aman dan Terkendali
Pemko Tanjungpinang tidak diam, tapi terus mencari peluang dan memikirkan bagaimana investasi bisa masuk ke Tanjungpinang.
Salah satu hambatannya adalah ketersediaan lahan. Ini yang kita carikan solusinya,” ungkap Lis lagi.***