kepri

Polda Kepri Bongkar Mafia Tanah di Rempang Batam

Jumat, 6 Februari 2026 | 19:19 WIB
Polda Kepri Bongkar Mafia Tanah di Rempang - Batam

 

KLIKREAD.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang menghambat pengembangan daerah tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi sejak September 2023 dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat 6 Februari 2026.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penguasaan lahan ilegal tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan pihak lain. 

Baca Juga: Kepri Targetkan 100 Persen Program Makan Bergizi Gratis Terpenuhi di 2026

“Total lahan yang terindikasi dikuasai secara tidak sah mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah itu, seluas ±175,39 hektare dikuasai oleh tersangka BYD. Sisanya masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak maupun korporasi lain,” tegas Ronni.

Ronni menambahkan, tersangka tidak menghiraukan izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat perintah bongkar dari BP Batam, tetapi aktivitas di lokasi tetap berlangsung atas perintah tersangka.

“Tersangka tetap melakukan pemanfaatan lahan meskipun izin sudah dicabut. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah sah menjadi Area Penggunaan Lain di bawah kewenangan BP Batam,” jelasnya.

Baca Juga: RSUD Embung Fatimah Batam Raih Penghargaan dari Jasa Raharja

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan kementerian LHK, hingga dokumen dari BP Batam yang memperkuat dugaan tindak pidana pertanahan tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam yang memegang penguasaan lahan tidak dapat mengelola lahan strategis di Rempang yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Polri berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah karena merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Walikota Amsakar Buka MTQH XXXIV Tingkat Kecamatan Nongsa, Apresiasi Kerja Keras Panitia

Tersangka BYD dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Halaman:

Tags

Terkini