kepri

Lanal Bintan Gagalkan 9,3 Kilo Narkoba di Selat Riau, 2 Kilo Diantaranya Diduga Kokain

Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Danlanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto menunjukkan barang bukti narkotika bersama instansi terkait di Mako Lanal Bintan, Tanjung Uban, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera untuk Tenaga Operator Manufaktur Pabrik di PT JMS Batam

Tersangka AM diduga dikendalikan oleh FR yanh merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) disalah satu lapas yang berada di Kepri.

"Kedua pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 50 Juta jika narkoba sudah tiba di Tanjungpinang," tuturnya. 

Tersangka AM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus narkotika. 

Sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka AM.

Baca Juga: Gunakan Kecerdasan Anda, Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 9 Oktober 2025

"Barang bukti kita serahkan ke BNN Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium, dan kedua tersangka kita serahkan juga ke BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut, " tegasnya. 

Penyidik BNN Kepri, Kombespol Brafoasena menjelaskan bahwa barang bukti dan bahan olahan narkotika ini akan di uji laboratorium. 

"Kita uji laboratorium forensik untuk mengetahui secara detail bahan olahan narkotika ini, belum tau ini jenis baru atau lama," tutupnya. 

Kedua tersangka mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Tags

Terkini