KLIKREAD.COM, Batam - Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa, Gordon Hassler Silalahi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 23 September 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martua menghadirkan delapan saksi, termasuk Nasib Siahaan.
Di hadapan majelis hakim, Nasip Siahaan dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Gordon terkait gelar perkara khusus di Polda Kepri.
Kuasa hukum Gordon Silalahi menanyakan apakah Nasib Siahaan, sebagai lawyer pribadi Hendri,Direktur PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP), mengetahui hasil gelar perkara di Polda Kepri.
"Saya tidak tahu pak pengacara, karena pada saat itu gelarnya tertutup, jadi saya tidak bisa ikut masuk," jawab Nasib Siahaan.
Kuasa hukum Gordon kembali bertanya, andakan seorang lawyer pribadi Hendri, kok bisa anda tidak tahu sedikitpun hasil gelar perkara tersebut?
"Selepas gelar perkara, saya langsung pulang Pak Pengacara, jadi saya tidak tahu." Jawab Nasib Siahaan.
Jawaban Nasip Siahaan ini, sontak membuat riuh ruangan sidang, disertai gelak tawa dari para pengunjung.
"Ada- ada aja, seorang lawyer pribadi tidak paham terhadap permasalahan yang tengah dihadapi kliennya?" celetus salah satu pengujung sidang. ***