kepri

Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ditetapkan Sebesar Rp3.933 Triliun

Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:17 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menandatangi Nota Kesepakatan bersama Perubahan KUA dan PPAS, serta APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Diskominfo Kepri)



KLIKREAD.COM, Kepri - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Kamis 21 Agustus 2025, menandatangani Nota Kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilaksanakan setelah perubahan KUA PPAS APBD Kepri 2025 yang disepakati antara Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kepri.

Baca Juga: Pelatihan Kepemimpinan Dinilai Bagian Penting Penguatan Kualitas Aparatur

Hal ini dalam Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak.

Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan DPRD Kepri - Iman Sutiawan (Ketua), Dewi Kumalasari Ansar (Wakil Ketua I), Tengku Afrizal Dahlan (Wakil Ketua II), dan Bahtiar (Wakil Ketua III).

Nota Kesepakatan yang ditandatangani secara resmi diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur Ansar.

Baca Juga: 10 Lokasi di Kepri Dijadikan Pusat Kegiatan Peringatan Hari Kebersihan Sedunia

Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari Ansar menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait rencana perubahan KUA-PPAS.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Perubahan anggaran dicatat sebagai berikut:

Baca Juga: Walikota Batam Respon Cepat Tangani Banjir Dikeluhkan Warga Sagulung

- Pendapatan daerah turun dari Rp3.918 triliun menjadi Rp3.911 triliun.

- Belanja daerah naik dari Rp3.918 triliun menjadi Rp3.933 triliun.

- Pembiayaan naik dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan SILPA Rp27,28 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini