KLIKREAD.COM, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan lintas negara.
Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba lintas negara yakni Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan kedua tersangka diringkus pada dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Karimun, tanggal 11 dan 12 Juni 2025.
Baca Juga: Infinix GT 30 Pro Punya Fitur GT Trigger dan All-Day Full FPS dengan MagCharge Cooler dan MagCase
Diketahui, tersangka pertama berinisial AA berhasil diringkus di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota.
"Kami menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram, dan disimpan dalam dompet milik tersangka ," kata Kasat Arif Ridho SEMBARI, baca pimpkonfer, Rabu 18 Juni 2025.
Polisi menemukan bukti di handphone bahwa, pelaku AA telah memesan narkoba tersebut oleh seseorang yang berada di Malaysia berinisial AN (Masuk DPO).
Baca Juga: Mantap Bersaing di Segmen Gaming Kelas Menengah, Yuk Intip Kelebihan Infinix GT 30 Pro
"Rencananya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem; menyimpan narkoba di dalam anus," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi dan Bea dan Cukai TBK pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaku CH berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia.
"Kita geledah seluruh bahagian badan, tidak ditemukan adanya narkotika apa-apa. Namun, hasil pemeriksaan tersangka CH mengaku narkoba disimpan dalam tubuhnya, " ujarnya
Baca Juga: Anda Sibuk Bepergian untuk Ramalan Zodiak Cancer Kamis, 19 Juni 2025
Pelaku CH mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dibalut dengan lakban hitam.