Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit handphone iPhone XR warna biru,
1 unit handphone Vivo Y91C warna Fusion Black,
1 unit sepeda motor Beat Street BP 3242 F warna hitam.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai bentuk pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan dari masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. ***