KLIKREAD.COM, Batam - Kepala BP Batam Amsakar Achmad, memastikan bahwa proses penertiban lahan di Tanjung Banon telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“SP 1 sampai SP 3 sudah kita terbitkan. Artinya, ketentuan normatif sudah dilalui,” ujar Amsakar.
Penegasan Amsakar ini saat menerima audiensi warga Rempang terkait penertiban lahan di Tanjung Banon, Senin 5 Mei 2025.
Saat pertemuan Amsakar didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandara berlangsung di Kantor Wali Kota Batam.
Baca Juga: Wakil Kepala BP Batam Tegaskan Pengembang Abaikan Drainase Terancam Kehilangan Izin Lahan
Pada pertemuan itu juga sekaligus membahas beberapa langkah strategis yang menjadi bagian dari rencana program transmigrasi lokal.
Amsakar turut mengapresiasi kehadiran warga yang telah menyampaikan secara langsung dinamika di lapangan.
Menurutnya, aspirasi masyarakat ini menjadi bagian penting dalam penyusunan langkah-langkah pengembangan Rempang ke depan.
Baca Juga: Pemko Batam Dorong Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan Manfaatkan Pekarangan Jadi Lahan Produktif
“BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan, dan saat ini kami tengah mencari formula terbaik untuk mengatasi dinamika yang ada,” tambahnya.
Amsakar menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman terkait rencana pengembangan Rempang ke depannya.
Dengan harapan, ruang komunikasi yang tersedia dapat mencegah konflik dan menjaga situasi kondusif di Batam.
Baca Juga: Pemko Batam Targetkan Raih Penghargaan Program KKS Tingkat Wiwerda Nasional