KLIKREAD.COM, Tanjungpinang — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, meminta masyarakat segera mengurus perizinan lahan.
Hal ini guna menghindari permasalahan tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan status kepemilikan lahan sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian dan permasalahan di belakang hari tidak diklaim oleh pihak lainnya.
Baca Juga: Kadiskominfo Minta Provider Rapikakan Kabel FO Berseliweran di Ruas Jalan
Zulhidayat juga menyikapi adanya konten video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, yang beredar di media sosial.
Serta laporan aktivitas pembangunan rumah, atau bangunan pribadi di atas lahan milik perusahaan atau warga pada beberapa titik lainnya.
Menurut Zulhidayat, ia menerima laporan pengaduan warga yang merasa lahan miliknya diserobot dan secara sepihak dibangun oleh pihak lainnya.
Ironinya, pemilik lahan yang memiliki surat atau bukti kepemilikan secara sah justru dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan.
Baca Juga: Konsul Jendral Republik Rakyat Tiongkok Kunkungi Pemko Batam Jejaki Kerjasama Sister City
Pemerintah Kota Tanjungpinang, ucap Zulhidayat, mendukung upaya pemberantasan dan tidak akan memberi toleransi kepada mafia lahan.
Namun di sisi lain pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya pastikan bahwa lahan yang akan kita bangun itu aman.
Artinya memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” imbau Zulhidayat, Minggu 20 April 2025.
Baca Juga: Amsakar Tegaskan Pejabat Menjabat Kadis Harus Miliki Kompetensi dan Integritas