KLIKREAD.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda terakhir penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu, 29 April 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan.
Baca Juga: Laporan Reses 8 Fraksi DPRD Batam Dibacakan Berpantun
Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan secara berkelanjutan.
Dengan mengetok palu satu kali, Kamaluddin secara resmi menyatakan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam.
Selanjutnya, ia kembali membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Baca Juga: Miliki Potensi Bencana Alam, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya, seraya kembali mengetok palu satu kali.
Lebih lanjut, Kamaluddin menggariskan bahwa DPRD Kota Batam akan menghadapi sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Di antaranya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta pembahasan Ranperda lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Baca Juga: Dianggap Tindakan Melawan Hukum, Alumni UGM Turut Gugat Ijazah Jokowi
Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan melaksanakan berbagai agenda reguler lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Tidak lama setelah agenda tersebut, rapat paripurna pun resmi ditutup. ***
Artikel Terkait
Dijadikan Pusat Riset dan Pelatihan, UMRAH Nexus Expo 2026 Luncurkan 5 Pusat Studi dan MITC
Perkuat Penyebaran Informasi Publik, Diskominfo Kepri dan TVRI Jalin Kerjasama
Momentum Hardiknas, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan Nasional Bermutu
Jaga Lingkungan dan Tata Ruang, Kadiskominfo Tegaskan Pemko Batam Komitmen Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa
Ketua DPRD Batam Kamaluddin Terima Studi Mahasiswa UII Yogyakarta
Bapemperda Batam Usulkan Revisi Perda Persampahan
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda
Cegah Praktik Korupsi, Pemko Batam Berlakukan E-Purchasing Pengadaan Barang dan Jasa
Miliki Potensi Bencana Alam, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Laporan Reses 8 Fraksi DPRD Batam Dibacakan Berpantun