KLIKREAD.COM, Batam - Puluhan masyarakat sungai raya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana transmigrasi lokal dan proyek Rempang Eco City, serta penetapan hutan Taman Buru secara sepihak, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Penolakan ini disampaikan melalui salah satu akun TikTok AMAR-GB.
Dalam video amatir itu, masyarakat Sungai Raya mengklaim telah hidup di wilayah tersebut selama empat generasi sejak tahun 1883.
Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Oleh sebab itu, mereka menyerukan penolakan total terhadap proyek-proyek tersebut dan menuntut hak-hak mereka sebagai masyarakat asli untuk dilindungi.
Selain itu, masyarakat sungai raya juga menyerukan solidaritas dan dukungan dari semua pihak untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Baca Juga: Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU untuk Mediasi Sengketa Konsumen dengan PT Agung Auto Mall
"Tolak transmigrasi lokal, tolak proyek Rempang Eco City, tolak penetapan hutan Taman Buru. Hidup korban! Jangan diam!" seru mereka. ***
Artikel Terkait
Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator Implementasi KUHP Baru
Danrem Bambang Serahkan Mobil Maung ke Tiga Satuan di Wilayah Korem 033/WP
PT Akulaku Finance Indonesia Gelar Seminar Edukasi Keuangan untuk UMKM di Batam
Satpolairud Polresta Barelang Bagikan Nasi Kotak dan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Polsek Belakang Padang dan Masyarakat Gelar Bakti Sosial Gotong Royong
Lapas Batam Terima Kunjungan Delegasi Penjara Simpang Renggam Malaysia
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU untuk Mediasi Sengketa Konsumen dengan PT Agung Auto Mall
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Penutupan Akses Jalan dan Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari
Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT RI ke-80
Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif