peristiwa

Diduga Perkara Utang Lemari Plastik Rp150 Ribu, Pria di Bandung Disabet Preman Pakai Samurai

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung. (Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung)

Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku dan rekan-rekannya yang turut melakukan penyerangan telah melarikan diri.

Baca Juga: Viral Usher GIIAS Direkam Diam-diam oleh Konten Kreator, Habiburokhman Sebut Komisi III Bakal Kawal Kasusnya

Sumartono mengatakan, motif pelaku melakukan penyerangan untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik.

"Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," bebernya.

Atas insiden ini, Sumartono menuturkan RH merupakan preman yang selama ini telah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Berduka Mahasiswa KKN dan Ketua Karang Taruna jadi Korban Kecelakaan, Pemdes Batulicin Batalkan Rangkaian Perayaan HUT RI

"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif," ungkap Sumartono.

"Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," sambungnya.

Hingga saat ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan rekan RH yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini