peristiwa

Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum BAIS, Kepala BAIS TNI Mundur

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mundur. Langkah ini merupakan pertanggungjawaban atas tindakan oknum BAIS yang melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penyerahan jabatan telah dilakukan pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026.

"Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS," kata Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Taurus Sabtu, 28 Maret 2026: Yakinkan Diri Capai Kesuksesan

Namun, TNI belum mengumumkan Kepala BAIS TNI baru yang menggantikan Letjen TNI Yudi Abrimantyo.

TNI Pastikan Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Langgar Hukum

TNI hari ini telah menggelar rapat bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas revitalisasi internal TNI.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Aries, Sabtu, 28 Maret 2026: Jaga Mental dan Lebih Tenang

Rapat dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Panglima TNI Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, serta pejabat utama Kemenhan dan Mabes TNI.

Usai rapat, TNI menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehormatan institusi negara. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Aulia menyatakan, TNI tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit.

Penindakan bakal dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Respon Cepat Layanan 110, Polsek Batam Kota Gerak Cepat Datangi Tkp Dugaan Percobaan Pencurian Kabel

"TNI menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, mau pun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," kata Aulia.

Halaman:

Tags

Terkini