KLIKREAD.COM - Media sosial tengah ramai dengan seorang konten kreator yang merekam diam-diam usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.
Konten yang diunggah berjudul ‘Cara Mendekati Cewek’ dan usher terkait meminta konten kreator tersebut untuk menghapus unggahannya.
Diskusi makin memanas ketika viral utas konten kreator tersebut meminta sejumlah uang pengganti biaya produksi jika ingin videonya dihapus dari media sosial.
Perekaman tanpa izin ini, selain mendapat perhatian dari sesama konten kreator dan warganet, juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Baca Juga: Menebar Harapan di Balik Tembok, Penyuluh KUA Batu Ampar Ajak Warga Binaan Tak Putus Asa
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kasus viral tersebut adalah sebuah tindakan yang tidak beretika.
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Habiburokhman menyebut bahwa ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman.
Ia menegaskan bahwa saat pameran tersebut, usher perempuan tersebut sedang menjalankan tugas atau bekerja dengan profesional.
Selain menyebut sebagai tindakan yang tak beretika, merekam diam-diam juga telah melanggar hukum.
Baca Juga: KM Dorolonda Siap Mengantar Peserta Muktamar V Wahdah Islamiyah Menuju Jakarta
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran tanpa izin,” ujar Habiburokhman.
Dasar hukum yang dijabarkan oleh Habiburokhman, di antaranya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta yang mengatur tentang larangan untuk memperbanyak atau mengumumkan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
“Kemudian Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Diam-diam Honda Rilis Motor Baru 125cc, Desain Mewah dengan Harga Murah
Tetaplah Diam dan Kendalikan Emosi Anda untuk Ramalan Zodiak Gemini Selasa, 16 September 2025
Lebih Baik Diam dan Hindari Perselisihan untuk Ramalan Zodiak Taurus Jumat, 7 November 2025
Handuk Mandi hingga Keset Diam-diam Dimasukkan ke Koper, Viral Rombongan Turis India Gasak Barang Hotel di Ubud Bali
Miris, Wanita Ini Bagikan Momen saat Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan di KRL tapi Penumpang Lain Menyuruh Diam: Tolong Berpihak pada Korban
Seorang Pria Ketahuan Ngumpet di Bawah Peron Stasiun Kebayoran, Diduga Pelaku Pelecehan Intip Rok dan Rekam Diam-diam Penumpang