Baca Juga: Wuling Alvez Resmi Rilis, Mobil SUV yang Dibanderol di Bawah Rp300 Jutaan, Cek Spesifikasi di Sini!
Polisi pun ikut mengamankan beragam barang bukti, diantaranya ada karung berisi tanah yang mengandung emas, genset, mesin dinamo, gelondong emas, merkuri dan BBM.
Berdasarkan penyelidikan saat ini kedelapan tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 161 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, para tersangka juga bisa dikenai Pasal 106 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dengan adanya penangkapan para pemilik tambang emas ilegal ini, diharapkan penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, bisa selesai karena dapat memberikan efek jera kepada yang lainnya, sehingga masyarakat yang terdampak oleh kerusakan lingkungan di daerahnya bisa bernafas lega.***