kabar-daerah

Publik Lega, Pemilik dan Penanggung Jawab Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak, Banten Ditangkap

Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:22 WIB
Ilustrasi penangkapan penambangan emas ilegal di Lebak. (Freepik.com/rawpixel.com)


KLIKREAD.COM-Fenomena penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten sudah sejak lama menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai sejak beberapa tahun belakangan itu semua karena para pemilik dan penanggung jawab penambangan emas ilegal tidak kunjung ditangkap.

Terlebih, apa yang dilakukan oleh pemilik dan penanggung jawab penambangan emas ilegal ini jadi sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, yang daerahnya terdampak penambangan emas ilegal tersebut, karena wilayah mereka jadi sering mengalami banjir dan tanah longsor.

Dan baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengumumkan bahwa mereka telah berhasil membongkar praktik penambangan emas liar di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten dan menangkap beberapa pelaku termasuk pemilik dan penanggung jawab penambangan emas ilegal tersebut.

Baca Juga: DOWNLOAD SOAL CPNS 2023! Tes Karakteristik Pribadi atau TKP, GRATIS DISINI!

Setidaknya Polda Banten telah menangkap delapan orang yang saat ini diketahui sebagai pemilik dan penanggung jawab penambangan emas ilegal.

Kedelapan pelaku penambangan emas ilegal tersebut langsung diamankan di kantor polisi dan sudah berstatus sebagai tersangka.

"Dari kegiatan pengungkapan yang dilakukan sejak Januari 2023 di enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal, delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko dikutip dari Kompas.com Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: DATANG LAGI! 18 Kunci Jawaban Games Shopee Tebak Kata untuk Sabtu 18 Februari 2023

Condro mengungkapkan, bahwa kedelapan tersangka yang kini telah ditahan, merupakan pemilik usaha dan penanggung jawab tambang emas ilegal yang lokasinya tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Lebak, Banten dan salah satu lokasinya ada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka penambang emas ilegal yang kini telah diamankan di diantaranya berinisial CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU.

Kedelapan tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak polisi.

Baca Juga: 10 Motor Kawasaki Mejeng di Ajang IIMS 2023, Empat Motor Ini Bisa Kamu Jajal Selama Pameran

"Kita amankan ada yang dihutan, di rumahnya pemilik usaha (tambang emas). Untuk motif para tersangka sendiri ekonomi," berdasarkan penjelasan Condro.

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan cara tradisional, dan salah satunya menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang jika terkena pada manusia atau lingkungan dipastikan akan membawa dampak kerusakan yang tinggi.

"Dari keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini sudah satu tahun, dan sudah merusak lingkungan," tambah Condro.

Halaman:

Tags

Terkini