Pengacara hak asasi manusia Huwaida Arraf menyebut penyitaan kapal dan penahanan awak sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Para relawan ini tidak tunduk pada yurisdiksi Israel dan tidak dapat dikriminalisasi karena memberikan bantuan atau menentang blokade ilegal.
Penahanan mereka sewenang-wenang, melanggar hukum, dan harus segera diakhiri,” katanya.
Israel sebelumnya menghentikan bantuan selama dua bulan, dan baru-baru ini mengizinkan pengiriman kembali melalui Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) yang didukung Amerika Serikat.
Baca Juga: Video Viral Penampakan Buaya Buntung Melintas di Jalan
Namun, PBB menolak bekerja sama dengan GHF dan lembaga-lembaga kemanusiaan menyampaikan kekhawatiran atas praktik dan netralitas organisasi tersebut.
Menurut laporan, puluhan warga sipil tewas di dekat titik distribusi GHF sejak akhir Mei.
Pada Minggu, sedikitnya 10 orang, termasuk lima warga sipil, tewas akibat tembakan di dekat pusat distribusi bantuan di Rafah.
Militer Israel menyatakan mereka menembaki massa yang membahayakan pasukan.***