KLIKREAD.COM, Sri Lanka - Seorang mantan pramugari tertangkap karena menyelundupkan lebih dari 45 kg narkoba sintetis baru.
Narkoba yang diselundupkan itu terbuat dari tulang manusia.
Dan pemantan ramugari tersebut terancam hukuman 25 tahun penjara di Sri Lanka.
Dilansir dari New York Post, Charlotte May Lee berkewarganegaraan Inggris, ditangkap di Bandara Bandaranaike di ibu kota Sri Lanka, Kolombo, awal bulan ini.
Baca Juga: Parlemen Uni Eropa Tolak China Bangun Bendungan di Dataran Tinggi Tibet
Setelah diduga membawa koper penuh kush.
Kush merupakan narkotika baru yang berasal dari Afrika Barat, yang menewaskan sekitar belasan orang seminggu hanya di Sierra Leone.
Sampath Perera selaku pengacara Lee mengklaim, bahwa narkoba tersebut diletakkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuannya.
Perempuan yang berusia 21 tahun tersebut ditahan di penjara sebelah Utara Kolombo.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Bantah Dituding Nepotisme Angkat Putrinya Jadi Wakil Presiden Partai PKR
Di mana dia harus tidur di lantai beton, meskipun Perera mengatakan dia sudah menghubungi keluarganya.
Penangkapan perempuan yang berasal dari London Selatan tersebut, dilakukan pada tanggal 12 Mei.
Dan merupakan penyitaan terbesar obat yang relatif baru dalam sejarah Sri Lanka, yang dilaporkan bernilai $3,3 juta atau sekitar Rp53 miliar.
Lee dapat dijatuhi hukuman penjara 25 tahun, jika ia terbukti bersalah melakukan penyelundupan.