KLIKREAD- Kericuhan yang terjadi saat festival musik Berdendang Bergoyang memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang mengakibatkan puluhan orang penonton pingsan itu ialah penanggung jawab acara dan direktur.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu 5 November 2022.
Komarudin membeberkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan festival musik Berdendang Bergoyang, yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.
“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.
“DP direktur,” tambahnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, fesitval musik Berdendang Bergoyang yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022, dihentikan polisi. Acara tersebut diberhentikan lantaran kapasitas penonton yang melebihi aturan.
“Kami menilai bahwa kondisinya sangat tidak memungkinkan, overload atau over kapasitas, saat ini cukup membahayakan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin sat dihubungi wartawan pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Kapolres menjelaskan bahwa pengunjung acara tersebut menyentuh angka 21.000 lebih penonton. Sementara, kapasitas Istora Senayan sendiri hanya bisa menampung sekitar 10.000 penonton saja.
“Istora itu maksimal 10.000 orang, tapi hasil pantauan kami 21.000 lebih penonton, jadi kita hentikan secara terpaksa kegiatannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Komaruddin, pihak kepolisian telah mencabut izin sehingga hari ketiga festival musik ini terancam dibatalkan.***