Baca Juga: KEJAM! Rizky Billar Seret Lesti Kejora ke Kamar Mandi, Mencekik dan Membanting Lesti Hingga Jatuh
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022) lalu.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, potensi penetapan Rizky Billar sebagai tersangka semakin dekat, dan jeratan pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004, bisa mengancam Rizky Billar dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. ***