4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan.
Patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya.
Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
Baca Juga: Mencontoh Rasulullah Manfaatkan Bulan Ramadhan untuk Banyak Bersedekah
6. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras.
Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya.
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’.
Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa.
Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa Merupakan Waktu yang Mustajab untuk Berdoa
7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan.
Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.***
sumber : fb surabaya mengaji