KLIKREAD.COM - Ternyata menelan air liur sendiri saat seorang sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah, ketika menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puasa, beliau membuat pembahasan:
فَصْلٌ : وَمَا لا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ مِنْهُ , كَابْتِلاعِ الرِّيقِ لا يُفَطِّرُهُ , لأَنَّ اتِّقَاءَ ذَلِكَ يَشُقُّ , فَأَشْبَهَ غُبَارَ الطَّرِيقِ , وَغَرْبَلَةَ الدَّقِيقِ . فَإِنْ جَمَعَهُ ثُمَّ ابْتَلَعَهُ قَصْدًا لَمْ يُفَطِّرْهُ ; لأَنَّهُ يَصِلُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ مَعِدَتِهِ , أَشْبَهَ مَا إذَا لَمْ يَجْمَعْهُ، فَإِنَّ الرِّيقَ لا يُفَطِّرُ إذَا لَمْ يَجْمَعْهُ , وَإِنْ قَصَدَ ابْتِلاعَهُ , فَكَذَلِكَ إذَا جَمَعَهُ
Baca Juga: Ini Penjelasan Status dari Orang Berpuasa yang Terkena Bius
(Diantara hal yang tidak membatalkan puasa) adalah sesuatu yang tidak mungkin terhindarkan, seperti menelan air liurnya.
Karena kalau seorang tidak boleh menelan air liurnya itu adalah suatu hal yang sangat menyusahkan.
Maka air liur itu hukumnya seperti debu-debu jalan atau debu tepung yang diayak.
Baca Juga: Menganggap Diri Suci Tipu Daya Setan Sejatinya Salah, Seolah Terlihat Menjadi Benar
Bahkan kalau ada yang sengaja mengumpulkan air liurnya kemudian menelannya, tetap puasanya tidak batal.
Karena ia menelan sesuatu yang berasal dari alat pencernaannya, dan yang mengumpulkan air liurnya kemudian menelannya.
Itu sama halnya dengan orang yang tidak mengumpulkannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Stop! Jangan Suka Ghibah atau Menggunjing Bisa Hilangkan Pahala Puasa
Karena air liur jika tidak dikumpulkan terlebih dahulu (dalam mulut) tidak membatalkannya.
Maka begitu juga saat itu mengumpulkannya terlebih dahulu, tetap tidak membatalkannya.***