KLIKREAD.COM - Hukum selfie wanita di media sosial (medsos) dalam Islam tidak haram secara mutlak.
Namun bisa menjadi haram jika niatnya pamer kecantikan, menimbulkan fitnah, atau memancing syahwat lawan jenis, sesuai dengan prinsip menjaga aurat dan kehormatan.
Hukumnya dapat bervariasi, dari mubah (boleh) hingga haram, tergantung pada niat, konten, dan efek yang ditimbulkan.
Baca Juga: Inilah Sebenarnya Sifat Orang Shalih Tak hanya Memperhatikan Ibadah
Boleh dikatakan mubah, jika niatnya baik, misalnya untuk dokumentasi diri, menyampaikan nikmat Allah (tahaduts bin ni'mah), atau berbagi momen positif tanpa bertujuan memamerkan kelebihan diri.
Dan haram, jika niatnya untuk pamer kecantikan, menggoda lawan jenis, mencari pujian, atau mempromosikan sesuatu yang melanggar syariat.
Begitu pula haram jika foto menampilkan aurat yang terbuka, memperlihatkan bentuk tubuh, atau berpenampilan seksi.
Baca Juga: Jangan Ucapkan Ini, karena Ucapan Ini Paling Dibenci Allah
Saran untuk Muslimah:
- Perhatikan Niat: Selalu instrospeksi diri mengenai niat di balik setiap tindakan, termasuk selfie.
- Jaga Adab dan Etika: Tutupi aurat dengan sempurna dan hindari pose menggoda atau genit.
Baca Juga: Inilah Cara Rasulullah Tidak Pernah Mencela Makanan Bila Tidak Suka
- Pilih Konten yang Bermanfaat: Fokus pada konten yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, bukan hanya untuk pamer diri.
- Pertimbangkan Platform: Gunakan media sosial secara bijak dan pilih platform yang lebih sesuai untuk menjaga privasi.
- Konsultasi dengan Ulama: Jika ragu, konsultasikan dengan ulama atau ahli fikih untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam sesuai dengan usul fikih dan konteks zaman sekarang.