KLIKREAD.COM - Diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual beli di dalamnya.
Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Simak penjelasan berikut.
Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjid
Baca Juga: Ingin Hijrah Tapi Sulit, Perlu Niat Kuat harus Dipegang Erat
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka:
Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.
Baca Juga: Istighfar Membuka Pintu Rezeki dan Mendatangkan Keberkahan
Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah:
Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
Baca Juga: Ternyata Inilah Efek Didapat Bila Kita Meninggalkan Sholat