ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭا ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ ﻣﻦ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ.
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi keluarga orang yang berkurban untuk mengambil rambut, kuku, dan kulitnya; pada sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah.
(Mukhtashar Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 18).***
Sumber : FB Hadis Shahih