KLIKREAD.COM - Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
ﻭﻫﺬا ﺣﻜﻢ ﺧﺎﺹ ﺑﻤﻦ ﻳﻀﺤﻲ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ؛
Hukum ini (larangan memotong rambut dan kuku) adalah khusus bagi orang yang berkurban.
Adapun yang diikutsertakan namanya dalam kurban, maka ia tidak terkena hukum ini.
Baca Juga: Surga Itu Tidak Bisa Diraih Hanya dengan Bermalas-malasan
ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﺃﺭاﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻲ» ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺃﻭ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ؛
Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban."
Beliau tidak mengatakan “atau yang diikutsertakan namanya dalam kurban.”
Baca Juga: Doa Tepat Adalah Meminta Anugerah Akhlak Mulia, Bukan Meminta Tampan
ﻭﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ
Demikian pula, dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan mengikutsertakan nama keluarganya.
Akan tetapi, tidak dinukilkan bahwa beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk menahannya (tidak mengambil rambut dan kuku).