Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama.
Namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah.
Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah.
Baca Juga: Rasulullah Tidak Suka Orang Tidur Tengkurap Seperti Berbaringnya Penduduk Neraka
Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial.
Maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).***
Sumber : FB Bimbingan Islam