Baca Juga: Perbanyaklah Doa untuk Menghadapi Ujian Hidup
Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama, yaitu untuk kemaslahatan kaum Muslimin seperti diberikan pada fakir miskin.
Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah.
Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaraan (kehati-hatian) dalam masalah asal, yaitu salat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah).
Baca Juga: Jadilah Seorang Pemaaf, Jauhilah Jiwa Pendendam
Dimana masalah kesahan salat di tempat tersebut masih diperselisihkan.
Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.
[Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772]
Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin.
Baca Juga: Ucapkan Doa Ini Untuk Meminta Keteguhan Hati agar Kita Tetap Istiqomah
Selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram.***
sumber : FB Nasihat Sahabat.