KLIKREAD.COM - Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli waris.
Namun di manakah tempat penyalurannya?
Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Disalurkan untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum.
Baca Juga: Keutamaan Pahala Orang yang Menolong Penghafal Al Quran
Tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat Kedua: Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum.
Mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid.
Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Baca Juga: Perlu Diperbanyak Shalat Sunnah Subuh, Inilah Keutamaannya
Pendapat Ketiga: Disalurkan pada maslahat kaum Muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid.
Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.
Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid, karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Pendapat Keempat: Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah.