KLIKREAD.COM- Saat takbir berkumandang pertanda Hari Raya Idul Fitri segera tiba, yuk lengkapi kesempurnaan ibadah Ramadhan dengan menambah pahala shunnah saat Shalat.
Mulai dari persiapan dari rumah hingga pulang selesai Shalat Idul Fitri banyak shunnah nabi yang bisa kamu tiru sehingga bisa dikonversi menjadi pahala.
Amalan-amalan ini tentu saja terbilang gampang dilakukan namun memiliki pahala yang besar.
Baca Juga: Pilih Honda Scoopy atau Honda Genio? Simak Dulu Ulasan Kedua Skutik Retro Ini di Sini!
Dilansir dari nu.or.id, berikut ini beberapa malan shunna shalat Idul Fitri untuk kamu ketahui.
1. Menghidupkan malam Idul Fitri dengan beribadah Orang yang menghidupkan malam Idul Fitri hatinya tidak akan mati saat banyak orang yang telah mati hatinya. Ada tiga pendapat terkait cara menghidupkannya. Pertama, kegiatan ibadah malam Idul Fitri lebih dominan. Kedua, cukup dengan beribadah sesaat. Ketiga, dengan shalat isya berjamaah dan bertekad shalat subuh berjamaah pula.
2. Mandi Sunnah untuk mandi baik bagi laki-laki atau perempuan saat Idul Fitri, termasuk perempuan yang sedang haid atau nifas. Waktunya dimulai sejak tengah malam hari raya sampai tenggelam matahari esok harinya.
3.Berhias Umat Muslim dianjurkan untuk berhias sebagai bentuk ekspresi bahagia pada hari Idul Fitri. Cara berhiasnya seperti dengan memotong kuku, mandi, mengenakan parfum, dan mengenakan pakaian terbaik, dianjurkan pakaian berwarna putih.
4. Makan sebelum berangkat shalat id Sebelum berangkat untuk melaksanakan shalat id, seseorang dianjurkan untuk makan terlebih dahulu. Orang yang meninggalkan anjuran ini hukumnya makruh.
Baca Juga: PT Sebastian Citra Indonesia Roti O Membuka Loker Terbaru Posisi Staff Purchasing, Daftar Sekarang!
Berhias Umat Muslim dianjurkan untuk berhias sebagai bentuk ekspresi bahagia pada hari Idul Fitri. Cara berhiasnya seperti dengan memotong kuku, mandi, mengenakan parfum, dan mengenakan pakaian terbaik, dianjurkan pakaian berwarna putih.
5. sebelum berangkat shalat id Sebelum berangkat untuk melaksanakan shalat id, seseorang dianjurkan untuk makan terlebih dahulu. Orang yang meninggalkan anjuran ini hukumnya makruh.