kepri

​Wali Kota Batam: Kasus Hukum Individu Tak Ganggu Perjanjian KSP Pasar Induk Jodoh

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi keterangan kepada awak media, Senin 24 Agustus 2026. (Humas Diskominfo Kepri )

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berlanjut.

Langkah ini diambil selama pihak korporasi terus memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam dokumen kontrak.

​Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa ikatan hukum KSP terjalin antara Pemko Batam dan PT UJKM sebagai entitas badan hukum, bukan dengan personal tertentu di internal perusahaan.

Oleh karena itu, permasalahan hukum yang menjerat individu tidak membatalkan atau mengganggu keberlanjutan perjanjian kerja sama yang sedang berjalan.

Baca Juga: Pimpin Rapat MBG, Wagub Nyanyang Tegaskan Keamanan Pangan dan Tata Kelola SPPG di Kepri

​“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” tegas Amsakar, Senin 24 Agustus 2026.

​Amsakar menambahkan, seluruh poin pelaksanaan KSP mengacu pada kontrak resmi. Berdasarkan hasil evaluasi, PT UJKM dinilai masih menjalankan porsi kewajibannya sesuai regulasi.

Skema tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan nilai perhitungan finansial proyek ini juga telah melewati kajian independen oleh KPKNL Batam serta LMAN Kemenkeu RI.

​Proyek revitalisasi dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh ini sepenuhnya menggunakan dana mitra (KSP) tanpa menyerap anggaran APBD Kota Batam.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Sertijab, Posisi Kasat Reskrim hingga Empat Kapolsek Resmi Berganti

Pemko Batam hanya menyediakan aset lahan, sementara pembiayaan fisik serta operasional ditanggung penuh oleh PT UJKM.

​Opsi KSP diambil sebagai solusi atas dua kali kegagalan pencairan dana DAK pusat, sekaligus strategi untuk merealisasikan pusat distribusi pangan, menjaga stabilitas harga komoditas, dan membuka ruang bagi UMKM lokal. Meski begitu, Pemko Batam menegaskan tidak menutup mata terhadap aturan main.

Jika di kemudian hari PT UJKM terbukti wanprestasi, Pemko Batam siap mengambil tindakan hukum tegas sesuai mekanisme pemutusan atau penalti yang tertera dalam perjanjian.***

Tags

Terkini