kepri

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, saat berikan keterangan pers Door stop di Polresta Barelang Minggu 16 Agustus 2026 (Muhammad Kamil )

KLIKREAD.COM Batam - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap praktik perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua hingga tiga bulan berdasarkan laporan masyarakat dan media.

​Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu 15 Agustu 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang dari lokasi kejadian, yakni 99 Stage Lounge and Bar. 

Mereka yang ditangkap memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik hingga pemain asing.

Baca Juga: Wakili Riau di Paskibraka Nasional 2026, Anak Petani Asal Inhil Jalani Latihan Fisik 4 Bulan

Terperiksa (197 Orang) 1 Pemilik (Inisial A), 2 Manajer dan 1 Pengawas, 5 Kasir, 25 Penukar Chip, 65 Dealer Pemandu, 2 Staf Marketing, 96 Pemain (86 WNI,10 WNA, 7 Tiongkok, 2 Singapura, 1 Malaysia).

Uang Sitaan berjumlah Rp7,297 Miliar dalam 3 brankas, Rp500 Juta (Uang tunai kasir),Total keseluruhan Rp7,79 Miliar.

Selain itu Mesin dan Alat Judi berjumlah 54 Mesin Scatter, 20 Mesin Mahjong, 16 Mesin Piala Tembak Telur, 14 Mesin Baccarat serta 1 Mesin Dadu & Ribuan Chip.

Ancaman Hukum dan Pengembangan kasus Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: ​Realisasi Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp38,97 Triliun, Tenaga Kerja Melonjak 32 Persen

​Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c atau Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

​Pasal 607 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan utama akan ditarik dan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri untuk mengincar para aktor intelektual dan bandar utama, sementara pemeriksaan awal dibantu oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri. 

Selain itu, kepolisian masih mendalami potensi keterkaitan lokasi tersebut dengan dugaan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Berburu Buah Payang, Warga Letung Disengat Lebah Madu

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Skor 3-1, Gerak KM Azka Tertahan Lewat Adu Penalti

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:52 WIB