Dalam pertemuan itu, Arison menyampaikan capaian kinerja KI Kepri yang telah memasuki tahun kedua sejak dilantik pada 2 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa KI Kepri fokus menjalankan dua tugas utama, yakni penyelesaian sengketa informasi publik dan penetapan standar layanan informasi publik.
Untuk penyelesaian sengketa informasi, KI Kepri telah menangani sebanyak 19 perkara.
Dari jumlah tersebut, lima sengketa berhasil diselesaikan pada tahun 2024 dan 10 sengketa pada tahun 2025.
"Sementara pada tahun 2026 ini terdapat empat sengketa informasi yang masih dalam proses penyelesaian," kata Arison.
Di bidang keterbukaan informasi publik, KI Kepri juga telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 151 badan publik selama dua tahun terakhir.
Monev tersebut mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.
Arison mengungkapkan, hasil Monev tahun 2025 menunjukkan baru 42 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif sedangkan OPD dilingkungan Pemerintah Kepri hanya 2 yang informatif.
Baca Juga: Upaya Percepat WBK dan WBBM, ASN Pemko Batam Ikuti Diklat Penilai Zona Integritas di Surabaya
Meski demikian, lanjutnya sejumlah badan publik mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hasilnya memang belum menggembirakan, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan tren perbaikan.***