KLIKREAD.COM, Batam - Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme menyelimuti Lapangan Bhayangkara Polda Kepulauan Riau pada Rabu 20 Mei 2026.
Kepolisian Daerah Kepri menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026, momen berharga untuk mempererat persatuan sekaligus menyatukan tekad dalam membangun kebangkitan bangsa di tengah pesatnya transformasi digital.
Upacara penaikan bendera ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si., serta seluruh Pejabat Utama, perwira, bintara, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Kepri.
Dalam amanat yang dibacakan Kapolda Kepri, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, mengingatkan kembali makna lahirnya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal kebangkitan bangsa.
Menurutnya, perjuangan masa kini telah berubah wajah; jika dulu perjuangan berfokus pada mempertahankan kedaulatan wilayah, kini tantangan besar bangsa adalah menjaga kedaulatan informasi dan memperkuat transformasi digital nasional agar berjalan di jalur yang benar.
Mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, peringatan tahun ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyadari bahwa generasi muda adalah fondasi utama masa depan.
Menyiapkan dan menjaga mereka adalah kunci agar Indonesia bisa tumbuh menjadi negara yang maju, mandiri, dan berdaulat penuh.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutkan terus bergerak cepat menghadirkan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.
Mulai dari Program Makan Bergizi Gratis, pemerataan pendidikan lewat Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga penguatan ekonomi warga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Khusus untuk melindungi anak-anak dan remaja di dunia maya, pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS.
Aturan ini hadir sebagai payung hukum demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak bangsa.
Peringatan Harkitnas ke-118 ini pun menjadi momen pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan pemahaman literasi digital, serta menjaga persatuan yang telah terjalin.