KLIKREAD.COM, Lingga - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Kepala Desa Pekaka, serta Direktur PT. Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan Lahan Sagu di Desa Pekaka, Senin 6, April 2026.
Permasalahan ini disebabkan adanya penggusuran lahan sagu milik masyarakat Desa Pekaka yang direncanakan dialihfungsikan untuk perkebunan sawit oleh PT. CSA.
Masyarakat Desa Pekaka merasa kecewa karena lahan sagu yang digunakan untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari harus rusak akibat penggarapan tersebut.
Komisi II DPRD Kabupaten Lingga merespon permasalahan ini dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan guna mencari solusi.
Baca Juga: Pemko Batam Raih Penghargaan, Amsakar Soroti Pentingnya Kolaborasi
Dalam rapat, hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Said Hendri, Direksi PT. CSA K. Lubis, Abd. Rauf, dan Siswanda, serta Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus dan perwakilan dari BPD dan masyarakat Pekaka.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian PT. CSA, yaitu:
1. Lahan sagu yang terdampak harus diinventarisasi kepemilikannya.
2. Pohon sagu yang tergarap harus diganti rugi sesuai harga standar.
3. Lahan sagu yang terdampak harus direhabilitasi/ditanami kembali oleh perusahaan melalui pemilik lahan.
4. Menerapkan bufferzone minimal 50 meter dengan membuat parit utama sebagai pembatas.
Baca Juga: Pemko Batam Siap Perbarui Data Kependudukan: Satgas Khusus Dibentuk
Komisi II DPRD Kabupaten Lingga akan turun ke lapangan besok, 7/04/2026 untuk melihat situasi terkini lahan sagu yang tergarap oleh PT. CSA di Desa Pekaka. ***