Komite Sekolah dan Paguyuban Bantah Ada Pungutan Rp500 Ribu di SDN 011 Bengkong

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Minggu, 14 Juni 2026 | 07:34 WIB
Backdroup kegiatan tasyakuran pelepasan murid SDN 011 bengkong, Kota Batam. (photo ist)
Backdroup kegiatan tasyakuran pelepasan murid SDN 011 bengkong, Kota Batam. (photo ist)

KLIKREAD.COM, Batam - Kabar tentang acara perpisahan siswa kelas VI SDN 011 Bengkong sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan laman berita daring dalam beberapa hari terakhir.

Dalam unggahan yang beredar disebutkan bahwa kegiatan yang digelar di kawasan Golden Prawn, Bengkong, pada Selasa 9 Juni 2026 itu dinilai mewah, memungut biaya sebesar Rp500 ribu per siswa, serta dianggap melanggar larangan yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam.

Menanggapi isu tersebut, Komite Sekolah bersama Paguyuban orang tua murid kelas VI A dan VI F memberikan penjelasan secara terbuka.

Mereka menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya digagas dan diselenggarakan atas inisiatif bersama, bukan merupakan program resmi yang dibebankan oleh pihak sekolah.

 Baca Juga: Pemko Batam akan Gelar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026

Keputusan melaksanakan acara di luar lingkungan sekolah pun diambil setelah mempertimbangkan kondisi sarana dan prasarana yang ada.

“Lapangan sekolah sering tergenang air jika hujan turun, ruangan kelas terbatas, dan kami belum memiliki panggung seni yang layak untuk menampung seluruh rangkaian kegiatan,” jelas Ketua Komite SDN 011 Bengkong, Rafizal, saat di temui awak media, Sabtu 13 juni 2026

Ia menambahkan, rencana kegiatan ini sudah disusun sejak bulan Januari 2026 melalui rapat bersama.

Bahkan setelah muncul edaran larangan mengadakan acara perpisahan di luar sekolah, pihaknya kembali bermusyawarah.

Baca Juga: Walikota Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Akses Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan Gratis

Kegiatan tetap dilaksanakan hanya setelah mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh seluruh orang tua murid.

“Pihak sekolah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan maupun penyelenggaraan.

Kami hanya mengundang guru dan kepala sekolah secara resmi melalui surat undangan untuk hadir sebagai tamu,” tegas Rafizal.

Ia juga membantah tegas informasi yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X