Putusan KKEP mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan bagi Bripka Eko Julianto.
Salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni berasal dari rekam jejak Bripka Eko yang sebelumnya memiliki sejumlah prestasi selama bertugas sebagai anggota Polri.
Salah satu penghargaan yang diterimanya dari Kapolda Jawa Tengah, yakni atas kiprah Bripka Eko sebagai 'Dai Kamtibmas' dan 'Polisi Teladan Jawa Tengah'.
Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sanksi 'demosi' yang dijatuhi pada Bripka Eko atas kasus pelecehan tersebut?
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Polri, Tribratanews, pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyatakan demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki jabatan yang ditempati menuju jabatan dengan tingkat lebih rendah.
Ketentuan mengenai demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian bunyi pasal tersebut.
Ada pun, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016)
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," demikian hal yang diatur pada pasal tersebut.***